Menu

Mode Gelap
 

Aparat Negara 12:31 WIB

Rahmat Mahesa Tak Terima Atas putusan Hakim


					Rahmat Mahesa Tak Terima Atas putusan Hakim Perbesar

Tidak puas dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 bulan kurungan, tapi tidak ditahan, dan 6 bulan percobaan terhadap Ndang Sutendi. Rahmat Mahesa langsung teriak tidak terima.

 

“Saya tidak terima,” teriak Rahmat menanggapi putusan hakim tunggal Wahyu Widuri tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/0/25) lalu.

 

“Silahkan mengajukan ke penuntut jika tidak terima dengan putusan,” ujar Wahyu tak kalah sigap menjawab teriakan tersebut.

 

Putusan hakim itu terungkap pada sidang perkara pencemaran tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di PN Klas IA tersebut. Tercatat Ndang Sutendi bin Supriatna sebagai terlapor dan Rahmat Mahasesa sebagai pelapor dengan Nomor Perkara: 34/Pd.C/2025/PN.CBI.

 

Menurut penuntut Iptu Pol Eka yang juga adalah penyidik dari Polres Bogor. Dalam surat yang dibacakan dimuka persidangan, terjadi saling caci mencaci antara terlapor dengan pelapor dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan didepan umum dengan kata-kata anjing.

 

“Peristiwa terjadi pada tanggal 30 September 2022, sekitar pukul 16.00 di RT 04 RW 05, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Cekcok berakhir dengan kehadiran RW dan RT setempat.

 

Atas perbuatannya, terlapor melanggar Pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 bulan kurungan. Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 2 bulan kurungan dan 6 bulan percobaan.

 

Saat Hakim Wahyu menanyakan ke pelapor, Rahmat menerangkan, bahwa terlapor telah mengatai dirinya dengan kata-kata anjing. Ia tidak senang kata-kata tersebut.

 

Keterangan tersebut dibenarkan saksi dari pihak pelapor Desy Ratnasari yang juga adalah istri korban.

 

Sementara, saksi dari terlapor sebanyak 8 orang, Ketua RW, Ketua RT, mantan RT, dua karyawan. Dan anak istri terlapor dan terlapor. Para saksi saat ditanya hakim, apakah mendengar Terlapor mengatai korban dengan kata-kata yang tidak pantas tersebut, sebagian mengaku mendengar, sebagian lagi mengaku tidak.

 

“Apakah saksi mendengar terlapor mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dengan kata-kata anjing kepada pelapor ?,“ tanya hakim Widuri kepada Ketua RW dan RT. Mereka menjawab mendengar.

 

Sedang, saksi dua orang karyawan, anak dan istri terlapor ditanya hakim, apakah mendengar terlapor mengucapkan kata-kata anjing, mereka mengaku tidak mendengar.

 

Pada giliran terlapor ditanya oleh hakim terkait keterangan yang apa disampaikan pelapor Rahmat, dan para saksi baik saksi dari pelapor mupun saksi dari terlapor. Terlapor Endang Sutendi mengakui.

“Apa tanggapan terlapor dengan keterangan yang disampaikan pelapor dan para saksi ?,” tanya hakim Wahyu. Terlapor pun menjawab dengan membenarkan. “Benar,” ujar Endang Sutendi

 

“Saya mengakui salah dan menyesal serta tidak akan mengulangi lagi,” tegasnya

Reporter: Ariyadi ( Ri)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan

30 Januari 2026 - 18:53 WIB

Iptu Azis Hidayat Resmi serah Jabatannya pada Ipda Yudhi Widhiana

7 Januari 2026 - 05:38 WIB

Azis Hidayat Kapolsek Pindah Tugas Dari kec Rancabungur ke Kec Tamansari Hari ini mulai Sertijab

5 Januari 2026 - 23:32 WIB

Gedung Baru pasca Revitalisasi Diresmikan Walikota Bogor Dedie Rachim

19 Desember 2025 - 16:23 WIB

DR.IR.Hj.Endang S Thohari DESS.Msc meminta Dipastikan tepat sasaran pembagian sembako dari Bappanas & Bulog untuk masyarakat

27 November 2025 - 19:41 WIB

Dinkes Kab Bogor : Tingkatkan minimalis angka stanting dan TBC masyarakat di momen HKN ke 61

21 November 2025 - 14:37 WIB

Trending di Aparat Negara