Bogor, September 2025 – CV Sofia Konveksi resmi menggugat Yayasan Borcess dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp15 miliar. Gugatan ini bermula dari kerja sama penyediaan seragam sekolah sejak 2015. Pihak penggugat mengklaim selalu memenuhi kewajiban kontrak, namun pembayaran dari pihak yayasan kerap tersendat sehingga menimbulkan kerugian besar. Bahkan, demi menutup biaya produksi, sejumlah aset pribadi milik penggugat disebut harus digadaikan atau dijual.
Menanggapi gugatan tersebut, Abimanyu, putra dari pendiri Yayasan Borcess, dengan tegas membantah tuduhan adanya utang Rp15 miliar kepada CV Sivi/Sofia Konveksi. Ia menegaskan seluruh kewajiban sudah dilunasi dan menyebut tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah.
> “Kalau tuduhan ini terbukti fitnah, kami akan balik menggugat. Kebenaran hukum harus ditegakkan, bukan dijadikan alat untuk merusak reputasi,” tegas Abimanyu kepada awak media di kediamannya, Senin (15/9).Tidak hanya membantah, Abimanyu juga telah melaporkan pihak penuduh ke Polres Bogor atas dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, tuduhan tersebut bukan hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik keluarga dan yayasan.
Lebih lanjut, Abimanyu mengingatkan bahwa tuduhan palsu dapat dijerat hukum pidana. Beberapa pasal yang relevan antara lain:
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, jika tuduhan disebarkan melalui media elektronik, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.
Meski menghormati proses hukum perdata yang sedang berjalan, Abimanyu menegaskan siap menempuh langkah hukum tegas dan bahkan balik menggugat pihak penggugat jika tuduhan tersebut terbukti palsu.
(Ade)