Menu

Mode Gelap
 

Aparat Negara · 11 Apr 2025 WIB

Rahmat Mahesa Tak Terima Atas putusan Hakim


					Rahmat Mahesa Tak Terima Atas putusan Hakim Perbesar

Tidak puas dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 bulan kurungan, tapi tidak ditahan, dan 6 bulan percobaan terhadap Ndang Sutendi. Rahmat Mahesa langsung teriak tidak terima.

 

“Saya tidak terima,” teriak Rahmat menanggapi putusan hakim tunggal Wahyu Widuri tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/0/25) lalu.

 

“Silahkan mengajukan ke penuntut jika tidak terima dengan putusan,” ujar Wahyu tak kalah sigap menjawab teriakan tersebut.

 

Putusan hakim itu terungkap pada sidang perkara pencemaran tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di PN Klas IA tersebut. Tercatat Ndang Sutendi bin Supriatna sebagai terlapor dan Rahmat Mahasesa sebagai pelapor dengan Nomor Perkara: 34/Pd.C/2025/PN.CBI.

 

Menurut penuntut Iptu Pol Eka yang juga adalah penyidik dari Polres Bogor. Dalam surat yang dibacakan dimuka persidangan, terjadi saling caci mencaci antara terlapor dengan pelapor dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan didepan umum dengan kata-kata anjing.

 

“Peristiwa terjadi pada tanggal 30 September 2022, sekitar pukul 16.00 di RT 04 RW 05, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Cekcok berakhir dengan kehadiran RW dan RT setempat.

 

Atas perbuatannya, terlapor melanggar Pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 bulan kurungan. Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 2 bulan kurungan dan 6 bulan percobaan.

 

Saat Hakim Wahyu menanyakan ke pelapor, Rahmat menerangkan, bahwa terlapor telah mengatai dirinya dengan kata-kata anjing. Ia tidak senang kata-kata tersebut.

 

Keterangan tersebut dibenarkan saksi dari pihak pelapor Desy Ratnasari yang juga adalah istri korban.

 

Sementara, saksi dari terlapor sebanyak 8 orang, Ketua RW, Ketua RT, mantan RT, dua karyawan. Dan anak istri terlapor dan terlapor. Para saksi saat ditanya hakim, apakah mendengar Terlapor mengatai korban dengan kata-kata yang tidak pantas tersebut, sebagian mengaku mendengar, sebagian lagi mengaku tidak.

 

“Apakah saksi mendengar terlapor mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dengan kata-kata anjing kepada pelapor ?,“ tanya hakim Widuri kepada Ketua RW dan RT. Mereka menjawab mendengar.

 

Sedang, saksi dua orang karyawan, anak dan istri terlapor ditanya hakim, apakah mendengar terlapor mengucapkan kata-kata anjing, mereka mengaku tidak mendengar.

 

Pada giliran terlapor ditanya oleh hakim terkait keterangan yang apa disampaikan pelapor Rahmat, dan para saksi baik saksi dari pelapor mupun saksi dari terlapor. Terlapor Endang Sutendi mengakui.

 

“Apa tanggapan terlapor dengan keterangan yang disampaikan pelapor dan para saksi ?,” tanya hakim Wahyu. Terlapor pun menjawab dengan membenarkan. “Benar,” ujar Endang Sutendi

 

“Saya mengakui salah dan menyesal serta tidak akan mengulangi lagi,” tegasnya

Reporter: Ariyadi ( Ri)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Kades Purwasari : Tingkatkan Rasa Patriotisme Bagi Warga Purwasari

20 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Forkopimcam Dramaga Kompak Bersama Gelar Upacara Kemerdekaan HUT ke 80

18 Agustus 2025 - 13:45 WIB

Pemerintah Desa Petir Kecamatan Dramaga Kab Bogor Penuh Khidmat Gelar Upacara Kemerdekaan ke – 80 RI

18 Agustus 2025 - 13:35 WIB

7 Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Bogor Resmi Dilantik Bupati Kabupaten Bogor

13 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Sambut HUT Kemerdekaan ke 80 Camat Bergerak bersama warga Bojong gede pasang Bendera Kebangsaan

2 Agustus 2025 - 10:03 WIB

Ds Benteng Ekspor Ubi Jalar berkat Infrastruktur yang mendukung

29 Juli 2025 - 03:05 WIB

Trending di Aparat Negara