Menu

Mode Gelap
 

Aparat Negara WIB

SPN GELAR AKSI MASSA DI PT. SINARUP JAYA UTAMA: TUNTUT PEMENUHAN HAK PEKERJA & ANCAM TEMPUH JALUR PIDANA


					SPN GELAR AKSI MASSA DI PT. SINARUP JAYA UTAMA: TUNTUT PEMENUHAN HAK PEKERJA & ANCAM TEMPUH JALUR PIDANA Perbesar

Bogor, 23 Juni 2025 — Sekitar 700 massa aksi dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang berasal dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Barat hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Sinarup Jaya Utama, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Aksi ini menjadi titik awal dari rangkaian tiga hari aksi, yang akan dilanjutkan di Kantor Disnaker Kabupaten Bogor dan Kantor DPRD Kabupaten Bogor pada hari kedua dan ketiga.

Ratusan massa bergerak melalui konvoi motor sejak pukul 10.00 WIB dari Kantor DPC SPN Kabupaten Bogor di Jalan Mayor Oking, Cibinong. Konvoi ini menyebabkan kemacetan panjang dari kawasan Citeureup hingga Gunung Putri, bahkan sempat menimbulkan ketegangan dengan pengguna jalan lainnya.

Setibanya di depan pabrik, suasana menjadi emosional saat para buruh PT. Sinarup Jaya Utama menangis karena ketidakjelasan pembayaran upah, THR, dan pesangon mereka. Hal ini membangkitkan kemarahan massa aksi, sehingga sempat terjadi dorong-mendorong dengan aparat keamanan yang berjaga. Massa aksi berupaya masuk ke dalam area pabrik karena merasa keadilan mereka diabaikan.

Pertemuan (audiensi) kemudian digelar antara Pimpinan SPN Jawa Barat, Ketua-ketua DPC se-Jawa Barat, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pihak pengusaha, dan kurator. Namun, audiensi ini tidak menghasilkan kesepakatan.

Pihak SPN mengungkap bahwa perusahaan telah dinyatakan pailit sejak 15 Agustus 2024, namun tetap mempekerjakan buruh hingga Februari 2025 tanpa memberitahu status kepailitan. Bahkan pada Februari 2025, manajemen masih melakukan perjanjian bipartit dengan buruh terkait upah, padahal status pailit sudah berlaku. Hal ini dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap buruh.

Buruh baru mengetahui status pailit perusahaan setelah pertemuan dengan kurator pada 20 Juni 2025. Kurator menyatakan bersedia menerima tagihan terkait upah dan pesangon buruh, namun hal ini tidak menghapus indikasi tindak pidana yang dilakukan pengusaha.

Tuntutan utama SPN dalam aksi ini adalah:

* Pembayaran upah yang belum dibayar sejak Februari 2025
* Pembayaran THR Idul Fitri tahun 2024 dan 2025
* Proses pailit yang tidak melibatkan serikat pekerja

Aksi berakhir pukul 16.00 WIB dengan kesepakatan dari seluruh pimpinan SPN untuk membawa kasus ini ke Desk Pidana Ketenagakerjaan atas pelanggaran hak-hak pekerja

Dan disepakati Aksi tidak berlanjut untuk ke disnaker dan DPRD (read/A1)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Staff

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Cilebut Timur Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Oktober-November 2025

16 Desember 2025 - 20:42 WIB

772 warga Sukaresmi Terima Bantuan pangan dari Kemensos RI Dapat Beras dan Minyak Goreng

12 Desember 2025 - 13:10 WIB

Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor gelar Hari AIDS sedunia

3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Warga Antusias Hadir Ultah Desa Cimulang ke -20 Masyarakatpun merasakan manfaatnya

1 Desember 2025 - 23:20 WIB

DR.IR.Hj.Endang S Thohari DESS.Msc meminta Dipastikan tepat sasaran pembagian sembako dari Bappanas & Bulog untuk masyarakat

27 November 2025 - 19:41 WIB

Dinkes Kab Bogor : Tingkatkan minimalis angka stanting dan TBC masyarakat di momen HKN ke 61

21 November 2025 - 14:37 WIB

Trending di Aparat Negara