Menu

Mode Gelap
 

Aparat Negara 21:10 WIB

Premanisme di Proyek Jalan Rp 31 Miliar, PWRI Tuntut Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jurnalis


					Premanisme di Proyek Jalan Rp 31 Miliar, PWRI Tuntut Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Perbesar

Bogor//Dunia pers kembali mendapat tamparan keras. Sejumlah jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan proyek pembangunan Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) senilai Rp 31,5 miliar di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, justru menjadi korban pengeroyokan oleh pekerja proyek dari PT Trimanunggal Jaya, pemenang tender resmi.

Insiden yang mencoreng wajah demokrasi itu terjadi pada Kamis (2/11/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Sukmajaya.

Awalnya, para jurnalis hendak melakukan wawancara dengan salah satu pengawas konsultan proyek. Namun, suasana tiba-tiba berubah mencekam ketika sejumlah pekerja yang merasa terganggu melontarkan kata-kata kasar.

Seorang mandor bahkan meneriakkan ancaman mengerikan: “Pacul aja! Pacul aja!” sambil mengacungkan cangkul, seakan memberi komando pengeroyokan. Detik berikutnya, kekerasan pun pecah.

Korban berinisial H mengalami luka serius. Kepalanya bengkak, pinggang kanan lebam, gigi tengah patah, tangan kiri terluka, hingga terjatuh menimpa tumpukan material batu di lokasi. Jaket yang dikenakannya pun sobek akibat serangan brutal tersebut.

“Saya sudah melaporkan kejadian persekusi ini ke Polres Depok,” ungkap korban dengan wajah memar kepada awak media.

Ketua PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat SH, MKn, mengecam keras aksi bar-bar tersebut. Menurutnya, apa yang dialami wartawan bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, tetapi serangan langsung terhadap kebebasan pers.

“Ini bukan hanya menyerang seorang wartawan, tapi juga menghina seluruh insan pers di negeri ini. Intimidasi terhadap jurnalis sama saja dengan upaya membungkam demokrasi,” tegas Rohmat.

Ia menilai lemahnya penegakan hukum membuat kekerasan terhadap jurnalis terus berulang. Aparat jarang menerapkan UU Pers untuk menjerat pelaku, sehingga profesi wartawan kerap dibiarkan tanpa perlindungan hukum yang semestinya.

PWRI pun mendesak Kapolres Depok agar segera menangkap dan mengadili para pelaku pengeroyokan. Rohmat menekankan bahwa kasus ini tidak boleh ditangani setengah hati.

“Polisi harus bertindak tegas, transparan, dan menyeluruh. Jangan ada lagi ruang bagi premanisme di balik proyek miliaran rupiah yang dibiayai uang rakyat. Jika hukum tumpul menghadapi kekerasan terhadap pers, itu akan jadi kemunduran demokrasi,” pungkasnya.(Team).

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Kekompakan FJP2 Bogor Raya wujudkan Solidaritas serta kepedulian sosial

16 Mei 2026 - 12:09 WIB

IHA 33 Perkuat Rasa Persaudaraan Melalui Gelar Halal Bihalal

14 Mei 2026 - 17:46 WIB

Lewat Konferensi Pers, PT PMC Bantah Tuduhan Bertindak Semena-mena

14 Mei 2026 - 10:17 WIB

PPID Desa Pamijahan Abai, SUKMA : Melanggar Amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang K – I

13 Mei 2026 - 08:46 WIB

Kini SPPG Baranangsiang Resmi layani pemenuhan Ibu Hamil dan Gizi anak

8 Mei 2026 - 11:32 WIB

Hujan Deras Genangi wilayah Cikaret Sedalam 2 Meter warga Minta Pemerintah Cepat Tanggap

4 Mei 2026 - 14:00 WIB

Trending di News