Menu

Mode Gelap
 

pemerintahan WIB

PPKHI: Legalitas Organisasi Advokat Diatur Undang-Undang, Bukan Opini Pejabat


					PPKHI: Legalitas Organisasi Advokat Diatur Undang-Undang, Bukan Opini Pejabat Perbesar

BOGOR — Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H., menanggapi pernyataan salah satu pejabat publik yang menyebut hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui negara.

“Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Dheky melalui keterangan persnya di Bogor pada Rabu (12/11).

“Faktanya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, putusan Mahkamah Konstitusi, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 dengan tegas mengakui eksistensi beberapa organisasi advokat di Indonesia,” sambungnya.

Menurutnya, putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 juga menegaskan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal.

‘Seluruh organisasi advokat yang memenuhi ketentuan undang-undang tetap sah menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ujar Dheky.

Lebih lanjut, Dheky menegaskan bahwa PPKHI memiliki legalitas resmi melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Bahkan bahkan aktif dalam berbagai kegiatan kenegaraan, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI,” katanya.

Ia menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM tetap memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Advokat.

“Ini bukti bahwa pluralitas organisasi advokat masih diakui secara hukum,” tegas Dheky.

Menurutnya, sebagai organisasi profesi, PPKHI berkomitmen untuk membina, mengawasi, dan melindungi advokat agar menjalankan profesinya sesuai kode etik.

“PPKHI juga aktif dalam penyelenggaraan pendidikan hukum dan pelatihan profesi guna menjaga kualitas serta integritas advokat di Indonesia,” ucapnya.

Ia pun menyoroti dinamika dunia advokat, yakni reformasi UU Advokat perlu segera dilakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi dan meningkatkan profesionalisme.

“Saya mendorong koordinasi antarorganisasi agar tercipta sinergi dalam menjaga integritas penegakan hukum. Dimana Advokat dari organisasi mana pun yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” tutup Dheky.

(Rieke)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Berkat Taekwondo & Bimbingan Pelatih IPC Bogor Kinara Abbabiel Raih Beasiswa UBL

6 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Kinara Abbabiel Raih Perak Kejuaraan TAEKWONDO INTERNASIONAL

4 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Baru Pelantikan SANTANA DPD KNPI Kota Bogor langsung Gelar Bebersih lingkungan tepi sungai

2 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Camat Tansa ajak siswa cintai lingkungan hijau

21 Juli 2026 - 17:35 WIB

Lurah Pakansari Bangkitkan perEkonomian masyarakat melalui Koperasi Kelurahan pakansari

20 Juli 2026 - 13:02 WIB

Yovan, Penyanyi “Maaf Cinta” Bareng Eks Drummer Jamrud Herman Husin

20 Juni 2026 - 14:08 WIB

Trending di Trending