Menu

Mode Gelap
 

Aparat Negara 14:57 WIB

WOW! Proyek Bronjong Tanpa Papan Kegiatan di Laladon Disorot FJP2, Alasan Darurat Dinilai Tak Hapus Kewajiban Transparansi


					WOW! Proyek Bronjong Tanpa Papan Kegiatan di Laladon Disorot FJP2, Alasan Darurat Dinilai Tak Hapus Kewajiban Transparansi Perbesar

BOGOR – Tim Investigasi Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya menyoroti proyek pembangunan bronjong di Kampung Ciherang Kidul, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, yang diduga minim transparansi. Proyek yang disebut melibatkan pihak ketiga sebagai pelaksana tersebut hingga kini tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, sehingga masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, maupun identitas perusahaan pelaksana.

Ketua FJP2 Bogor Raya, R. Dang Ade Suhendar, mengatakan kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dalam penggunaan anggaran negara. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa kontraktor pelaksana, siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berapa nilai kontrak, sumber anggaran, serta target penyelesaian pekerjaan.

“Kami sudah mengingatkan pelaksana di lapangan agar segera memasang papan informasi proyek. Namun hingga saat ini belum dipasang. Jika proyek pemerintah dikerjakan oleh pihak ketiga tetapi identitas proyek tidak diumumkan kepada publik, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat,” ujar Ade.

Tim Investigasi FJP2 kemudian mencoba menghubungi UPT Irigasi Wilayah IV melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, pihak UPT menyampaikan, “Karena itu pekerjaan/penanganan darurat pasca bencana longsor sementara, terkait papan kegiatan akan kami sampaikan ke dinas, Om.”

Menanggapi jawaban tersebut, FJP2 menilai bahwa alasan pekerjaan darurat tidak menghapus kewajiban transparansi. Setiap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah tetap harus dilaksanakan secara terbuka agar masyarakat mengetahui informasi dasar mengenai kegiatan yang sedang berlangsung.

“Justru yang menjadi pertanyaan, mengapa setiap ada pekerjaan bantuan bencana atau penanganan darurat sering kali tidak disertai papan informasi kegiatan. Padahal transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tegas Ade.

Selain itu, Tim Investigasi FJP2 juga berupaya meminta keterangan kepada salah satu perwakilan kontraktor di lokasi. Namun yang bersangkutan menyatakan tidak dapat memberikan penjelasan dengan alasan bukan merupakan kewenangannya.

Di lapangan, Tim FJP2 juga menemukan penanggung jawab proyek jarang berada di lokasi pekerjaan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

FJP2 meminta UPTD Irigasi Wilayah IV Kabupaten Bogor serta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan proyek tersebut, termasuk identitas pihak ketiga, sumber anggaran, nilai kontrak, dasar pelaksanaan pekerjaan darurat, serta memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. FJP2 juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dalam proyek yang dibiayai oleh negara merupakan bagian dari akuntabilitas publik dan menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya.( Tim FJP2)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Optimalisasi Lahan Produktif, Satlantas Polres Bogor Laksanakan Penanaman Jagung

18 Juni 2026 - 17:45 WIB

Satlantas Polres Bogor Perkuat Sinergitas dengan Pemerintah Desa dan Bhabinkamtibmas Melalui Penanaman Jagung

17 Juni 2026 - 13:08 WIB

Entrepreneur Asli Bogor Asep siap Dicalonkan Kades Cinangneng 2027

8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Lewat Konferensi Pers, PT PMC Bantah Tuduhan Bertindak Semena-mena

14 Mei 2026 - 10:17 WIB

PPID Desa Pamijahan Abai, SUKMA : Melanggar Amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang K – I

13 Mei 2026 - 08:46 WIB

Kini SPPG Baranangsiang Resmi layani pemenuhan Ibu Hamil dan Gizi anak

8 Mei 2026 - 11:32 WIB

Trending di Aparat Negara