wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Denny Mulyadi menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor di gerai Balai Kota Bogor, Selasa (17/3/2026).
Dedie Rachim menegaskan bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang harus dilaksanakan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Ia menyebutkan, Baznas menjadi salah satu lembaga resmi yang dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, sedekah, maupun fidyah.
“Tidak ada paksaan untuk menunaikan zakat di Baznas. Namun, zakat adalah perintah Allah yang wajib ditunaikan.
Baznas menjadi salah satu institusi penerima zakat, infak, sedekah, sekaligus prioritas bagi masyarakat untuk menyalurkan kewajibannya,” ujarnya.
Ia pun berharap masyarakat Kota Bogor yang telah memenuhi kewajiban zakat dapat menyalurkannya melalui Baznas agar pendistribusiannya lebih terarah dan tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Bogor, Subhan Murtadla, menjelaskan bahwa keberadaan gerai Baznas di Balai Kota merupakan bagian dari upaya mempermudah akses masyarakat dalam menunaikan zakat
Gerai-gerai yang kami buka melayani berbagai jenis zakat, mulai dari zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi, hingga fidyah. Semua difasilitasi oleh Baznas,” ungkapnya
Ia menambahkan, saat ini unit pengumpul zakat juga telah dibentuk di berbagai masjid dan sekolah di Kota Bogor guna memperluas jangkauan layanan.
Untuk tahun 2026, Baznas Kota Bogor menargetkan penghimpunan zakat mencapai Rp3,7 miliar hingga malam takbiran. Dana yang terkumpul selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik atau pihak yang berhak menerima zakat.
Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberikan kemudahan layanan sekaligus memastikan penyaluran zakat tepat sasaran,” tutupnya (sari)













