Menu

Mode Gelap
 

News WIB

Ketua Pembina M. Yunus: Putusan MA Kemenangan Keadilan demi masa depan Pendidikan Yayasan


					Ketua Pembina M. Yunus: Putusan MA Kemenangan Keadilan demi masa depan Pendidikan Yayasan Perbesar

Bogor, 14 November 2025 – Konflik hukum terkait Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah (YADINA) di Jl. Pahlawan No.06 Kp. Bulaksaga RT.003 RW.006 Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, KabupatenBogor, Provinsi Jawa Barat, akhirnya mencapai titik akhir dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Hari ini, Jumat, 14 November 2025, Ketua Pembina Yayasan M. Yunus melalui kuasa hukumnya telah menerima Salinan Resmi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Putusan Kasasi MA RI Nomor: 4332 K/Pdt/2025 tanggal 13 Oktober 2025 secara tegas Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi (Abdul Latif Setiabudi dan Jumadi, S.Pd., M.M.), yang merupakan pihak Penggugat di tingkat pertama.

Dengan penolakan ini, putusan di tingkat sebelumnya, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 121/Pdt.G/2024/PN Cbi dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 114/Pdt/2025/PT BDG, yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena error in persona, secara otomatis diperkuat.

Keputusan ini menegaskan bahwa:
Gugatan yang diajukan oleh Abdul Latif Setiabudi dan Jumadi dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk membatalkan Akta Yayasan Tahun 2020 yang menunjuk M. Yunus sebagai Ketua Pembina.
Kepengurusan Yayasan di bawah kepemimpinan Ketua Pembina M. Yunus adalah sah dan putusan ini telah mengikat seluruh pihak.

PERNYATAAN KLIEN (M. YUNUS)
Menanggapi putusan ini, Ketua Pembina Yayasan M. Yunus menyampaikan pernyataan:
“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan telah ditegakkan oleh Mahkamah Agung. Putusan ini mengakhiri segala polemik yang mengganggu kegiatan pendidikan di Yayasan kami. Kami tegaskan bahwa pengelolaan seluruh aset dan operasional Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah (YADINA) beserta unit pendidikan MTs dan SMA Nurul Falaah, berada di bawah kepemimpinan Ketua Pembina M. Yunus.”
“Perlu kami tegaskan bahwa gugatan Para Pemohon Kasasi untuk kembali pada Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah No. 05 tertanggal 23 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Siti Hariyani, S.H., telah ditolak di semua tingkatan peradilan (PN, PT, dan MA) karena error in persona. Dengan demikian, Akta Yayasan yang sah dan berlaku adalah Akta Nomor: 25 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah yang dibuat melalui Notaris Tengku Syahri Asdi, S.H., M.Kn., yang menempatkan M. Yunus sebagai Ketua Pembina Yayasan yang sah.
“Saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim kuasa hukum saya, Bapak Rohmat Selamat, S.H., Bapak Deden Setiawan, S.H., dan Bapak Ahmad Muhibullah, S.H., yang telah mendampingi saya dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi di Mahkamah Agung, sehingga kita berhasil meraih kemenangan telak 3-0 dalam tiga tingkat peradilan.”
“Sejalan dengan putusan yang telah Inkracht ini, kami menegaskan kembali kepada seluruh pihak bahwa:
PIHAK MANAPUN YANG BUKAN MERUPAKAN PENGURUS RESMI DI BAWAH KEPEMIMPINAN KETUA PEMBINA M. YUNUS, DILARANG KERAS:
Memasuki area aset Yayasan (termasuk unit Pendidikan MTs dan SMA Nurul Falaah).
Melakukan/melanjutkan kegiatan operasional apapun dan juga administratif.
Mengaku sebagai Pengurus atau pihak yang berwenang. Mengambil keputusan, atau bertindak atas nama Yayasan, MTs atau SMA Nurul Falaah.
SETIAP TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK LAIN DI LUAR KEPENGURUSAN RESMI TERSEBUT DIANGGAP TIDAK SAH DAN DAPAT DIKENAI SANKSI HUKUM SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU.
Kami akan segera meminta PN Cibinong untuk melaksanakan penegasan hukum di lokasi Yayasan agar putusan ini dipatuhi sepenuhnya demi masa depan pendidikan anak-anak kita.”

PERNYATAAN KUASA HUKUM
Kuasa Hukum Ketua Pembina M. Yunus (Rohmat Selamat, S.H., Deden Setiawan, S.H., dan Ahmad Muhibullah, S.H.), menambahkan:
“Hari ini kami telah menerima salinan putusan resmi. Keputusan MA ini adalah kemenangan bagi kepastian hukum di Yayasan. Dengan ditolaknya Kasasi, artinya upaya hukum Para Pemohon Kasasi telah habis, dan putusan ini bersifat final, mengikat dan harus dipatuhi kepada seluruh para pihak yang berperkara.”
“Mengingat adanya indikasi pihak yang kalah masih berupaya menguasai asset dan masih mengelola Yayasan, maka tindakan ini merupakan bentuk Contempt of Court (penghinaan terhadap putusan pengadilan) dan dapat memicu konflik di lingkungan Yayasan yang berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut maka kami telah mengajukan permohonan khusus kepada Ketua PN Cibinong agar dapat dilaksanakan Pembacaan Ringkasan atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 4332 K/Pdt/2025 secara bersamaan dengan para pihak Para Pemohon Kasasi dan Para Termohon Kasasi di lokasi Yayasan pada hari Jumat, 21 November 2025, pukul 10.00 WIB. Langkah ini adalah tindakan tegas untuk memberikan penegasan hukum kolektif dan menjamin ketertiban serta kepastian hukum di lokasi demi menegakkan putusan 3-0 yang telah diraih klien kami.”(die/*)

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Staff

Baca Lainnya

Rudy Susmanto [Bupati Bogor] Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar di Indonesia

15 November 2025 - 10:30 WIB

best motor gp 2025

10 November 2025 - 12:33 WIB

Tingkatkan pelestarian Tari Budaya Nusantara KWB Gelar Lomba Tarian Nusantara

8 November 2025 - 14:21 WIB

Lagi -Lagi Siswa SMP Kosgoro Sabet Medali Perak juara 2 Tingkat Kota Bogor

6 November 2025 - 10:12 WIB

wakil walikota Bogor Paparkan ” pentingnya cerdas Berbahasa Santun Berbudaya

2 November 2025 - 22:26 WIB

Rudy Susmanto Tegaskan Pemuda Bukan Sekedar Pelengkap, Tapi Penentu Arah Masa Depan Bangsa

28 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Trending di News