Kasus kezaliman terhadap jurnalis Ambarita tengah melakukan tugas investigasi terkait dugaan peredaran makanan kadaluwarsa dikabupaten Bekasi (26/09/2025)
Perkumpulan Wartawan Pemda ( PWP) kab Bogor Sdr Liem Nyok mengutuk keras atas terjadinya insiden pemukulan jurnalis Ambarita. Untuk itu kami dan jajaran pengurus PWP kab Bogor meminta aparat penegak Hukum ( APH ) untuk menindak tegas dan menangkap pelaku penganiayaan yang menimpa jurnalis Ambarita .
Peristiwa tersebut saat Ambarita melakukan peliputan dan mendokumentasikan situasi dengan mengambil video dan fhoto sebagai bahan investigasi.
Humas PWP Subur Subiantoro , sangat prihatin atas peristiwa kekerasan yang menimpa Ambarita seorang jurnalis asal kabupaten Bekasi.
Dengan Demikian bahwa Ketentuan dalam UU no 40 tahun 1999 ” menjamin kemerdekaan pers ,acara spesipik dalam pasal 18 ayat 1 mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara 2 tahun .
PWP meminta pihak kepolisian metro Bekasi memberikan atensi serius mengusut tuntas kasus ini dan menjamin penegakan hukum dengan tegas ,dan transparan dalam kasus ini ,keselamatan serta kebebasan kerja jurnalis dimasa mendatang” ungkap Liem nyok.( team pwp/sari)