Satpol PP Kota Bogor membuat sebuah program inovasi baru, yaitu Sistem Cepat Tanggap Respon Aduan Masyarakat (Sicetar Amat) pada Kamis 17 Juli 2025.
Inovasi ini dikembangkan Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan Linmas) Satpol PP Kota Bogor,
Andry Sinar menjelaskan untuk memperkuat regulasi dan Sistem Operasional (SOP) layanan pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban di Kota Bogor.
“Mulai dari penanganan, layanan aduan, penanganan tindak lanjut, sampai pencatatan, dan partisipasi masyarakat,” ujarnya
Melalui program inovasi ini masyarakat bisa melaporkan berbagai gangguan ketertiban dengan mengakses platform seperti aplikasi SiBadra, Call Center 112, atau media sosial Satpol PP Kota Bogor.
Gangguan yang dilaporkan di antaranya adanya pengemis, pengamen, anak jalanan, gelandangan pengemis, gangguan ketertiban umum, sampah visual, hingga bocah pengelap kaca mobil yang kerap muncul ketika hujan.
Persoalan itu akan ditindak lanjuti oleh tim Satpol PP yang bertugas di tingkat Kota Bogor, Kecamatan, dan Kelurahan.
Layanan ini pun disebutnya akan dimaksimalkan dibuka selama 24 jam.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra), Eko Prabowo mengapresiasi hadirnya inovasi ini.
Menurutnya keberadaan Sicetar Amat bisa semakin mendorong pemetaan dimensi tugas Satpol PP.
Hal ini juga dipandangnya sangat relevan dengan perkembangan digitalisasi yang tengah berkembang.
Keberadaaan Sicetar Amat bisa membuat Satpol PP Kota Bogor mengikuti dinamika kekinian masyarakat.
Ini hal yang baik. Satpol PP harus gerak cepat, responsif, tanggap khususnya pada pelanggaran Perda Trantibum. Jangan nunggu bola tapi jemput bola,” ujarnya
. (Sari)